Hukum Uang Komisi dari TikTok Affiliate Menurut Syariat Islam

Di era globalisasi ini hadirnya internet sebagai teknologi yang membantu pekerjaan manusia menjadi pilihan bagi banyak orang untuk "pindah kerja". Hal ini disebabkan karena internet mampu mempercepat waktu proses, memperkecil jarak yang jauh, merekam data yang sulit, dan masih banyak lagi kelebihan yang ditawarkan oleh internet. Sehingga dengan hadirnya internet ini, alih fungsipun tidak bisa dielakkan lagi seperti salah satunya sebuah transaksi yang awalnya seseorang melakukan jual beli ditempat tertentu seperti toko/mall sekarang sudah bisa diakses meskipun dari dalam rumah saja. Dan itu tanpa harus keluar rumah, bahkan cukup hanya dengan menggerakkan jari jemari saja. 

Masyaa Allah! Tentu ini merupakan nikmat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang sepatutnya kita syukuri. Akan tetapi dampak langsung dari fenomena ini adalah suka tidak suka kita juga harus selalu update mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia saat ini agar kita tetap bisa survive untuk melanjutkan kehidupan. 

Berbicara tentang melanjutkan hidup, perlu diperhatikan bahwa di dunia ini kita tidak hanya sekedar "asal bisa hidup", namun kita juga harus berusaha sebagai seorang insan yang diberikan akal untuk berfikir dan tenaga untuk bekerja. Pemanfaatan dari kedua hal tersebut mesti kita gunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan hidup diri kita maupun keluarga. Oleh karena itu setiap dari kita secara naluri akan berfikir bagaimana caranya untuk mendapatkan pendapatan/penghasilan. 

Ketika kita membahas penghasilan ditinjau dari sudut pandang manapun, apakah penghasilan tersebut bersifat penghasilan utama (active income) baik dari real hustle atau side hustle, maupun penghasilan yang bersifat sampingan (passive income), perlu juga kita pikirkan bagaimana agama menilai hal yang kita lakukan tersebut. Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan membahas dengan ilmu yang kami punya tentang pembahasan Hukum Penghasilan Komisi dari TikTok Affiliate.

Hukum Penghasilan Komisi dari TikTok Affiliate

Tentu sebelum membahas lebih banyak kita jelaskan dulu apa itu atau bisnis afiliasi/affiliate marketing pada aplikasi TikTok?

Apa itu afiliasi dan bagaimana cara kerjanya pada TikTok?

Kita coba untuk membahas secara definisi dahulu, afiliasi (affiliate marketing) adalah bentuk pemasaran di mana seseorang (affiliator) mempromosikan produk atau layanan dari pihak lain (merchant atau pemilik produk) dan mendapatkan komisi untuk setiap penjualan yang dihasilkan melalui tautan/link yang ditentukan. Sehingga dalam hal ini ada 3 entitas yang terlibat, yaitu adanya produk (bisa barang atau jasa), affiliator (orang yang mempromosikan), merchant (pemilik produk).
Komisi TikTok Affiliate
Nah pada aplikasi TikTok ada sebuah program yang dikenal dengan sebutan TikTok Affiliate, yaitu sebuah program yang membantu pemasaran suatu produk melalui konten digital dengan tujuan me-review, menjelaskan kelebihan ataupun cara menggunakan produk tersebut dan pada konten itu ditautkan juga link menuju TikTop Shop yang saat ini bekerjasama dengan Tokopedia. Link tautan pada TikTok ini dikenal juga dengan istilah keranjang kuning. Lalu orang yang membagikan konten digital tentang informasi sebuah produk dengan sarana aplikasi TikTok disebut dengan TikTok Affiliator.

Komisi Keranjang kuning TikTok

Sehingga inti dari program afiliasi adalah bagaimana seorang afiliator bisa mengarahkan calon pembeli menuju ke halaman tertentu yang menyediakan fitur penjualan sehingga produk tersebut dibeli ataupun tidak dibeli tergantung dari kesepakatan komisi yang disepakati. Untuk nominal komisi pada TikTok Affiliate berkisar antara 6% - 10% per produk terjual. Jadi jika umpanya ada barang yang terjual dengan harga 100 ribu rupiah, maka TikTok affiliator akan mendapatkan komisi sekitar 6 ribu sampai dengan 10 ribu rupiah. Kira-kira begitulah hitungan sederhananya.

Lalu bagaimana dengan status komisi yang diperoleh dari penjual produk dengan mekanisme affiliate ini jika ditinjau berdasarkan kajian hukum islam? Berikut ini penjelasannya!

Hukum uang komisi dari TikTok Affiliate menurut syariat islam

Sangat baik sekali jika kiranya sebelum memulai suatu perbuatan hendaknya kita perhatikan terlebih dahulu bagaimana syariat melihat atau menghukumi perbuatan tersebut. Apakah boleh melakukannya atau malah dilarang oleh agama Islam. Tentu untuk mencapai sebuah vonis hukum kita harus membawakan alasan-alasan atau dalil-dalil tentang anjuran ataupun larangan berdasarkan ayat Al Qur'an, hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam serta pendapat para ulama. Berikut ini penjelasan tentang bagaimana status penghasilan dari TikTok Affiliate ditinjau dari sumber hukum-hukum Islam.

Tinjauan akad pada konsep TikTok Affiliate

Akad yang melekat pada konsep TikTok Affiliate ini lebih dekat kepada akad ju'alah, yaitu sebuah janji atau komitmen (iltizam) yang dibuat oleh ja'il (pemilik komitmen) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu kepada maj'ullah (yang melakukan aksi) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan (Baca: Fatwa DSN-MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007).

Ju'alah TikTok Afiliasi
Akad Ju'alah adalah akad yang diizinkan dalam agama Islam karena termasuk ke dalam kategori tolong menolong dalam hal yang mubah ataupun jika dikaitkan kedalam jual beli ini termasuk kedalam jual beli jasa. Sehingga transaksi yang dilakukan dari sistem TikTok affiliate juga termasuk ke dalam kelompok akad yang diperbolehkan alias mubah.

Dalil-dalil tentang bolehnya akad Ju'alah

Dalil dari Al Qur'an tentang wajibnya memenuhi akad/perjanjian yaitu QS. An Nisa : 58;

 إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا 

Artinya : "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Dalil dari Al Qur'an tentang adanya akad Ju'alah QS. Yusuf : 72;

قَالُوا۟ نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَآءَ بِهِۦ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا۠ بِهِۦ زَعِيمٌ

Artinya: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

Dalil dari pendapat ulama yang dalam hal ini pendapat Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, XV/449 :

Artinya : "Boleh melakukan akad Ju’alah, yaitu komitmen (seseorang) untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui."

Adapun syarat agar membuat transaksi TikTok affiliate ini tetap menjadi boleh adalah dengan memperhatikan poin-poin berikut :
  1. Pihak Ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan (muthlaqal tasharruf) untuk melakukan akad
  2. Objek Ju’alah (mahalal‘aqdi/maj’ul ‘alaihi) harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, seperti adanya pamer aurat, musik, maksiat lainnya. dan juga tidak menimbulkan akibat yang dilarang oleh agama seperti ajakan perzinaan, mabuk, judi dan lain sebagainya.
  3. Hasil pekerjaan (natijah) sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran awal komitmen.
  4. Imbalan Ju’alah (reward/’iwadh/ju’l) harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran.
  5. Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek Ju’alah) atau dikenal juga dengan uang pendaftaran, membership dan sebagainya.

Kesimpulan tentang hukum komisi TikTok Affiliate

Adapun kesimpulan dari bagaimana status penghasilan berupa komisi yang diperoleh dari TikTok Affiliate adalah halal dan boleh untuk digunakan sebagai mata pencaharian dengan syarat tidak ada pelanggaran syariat lain yang melekat padanya seperti membagikan aurat wanita, mempromosikan barang haram atau perbuatan haram, selama terlepas dari hal-hal yang dilarang agama dalam prosesnya maka diperbolehkan. Wallahu a'alam.

Posting Komentar